Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (11/9).
Romi diduga terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Perkara Romi tercatat dalam nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran.
"Jadwalnya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, Rabu (11/9).
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka karena disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca juga: Revisi untuk Benahi Kinerja KPK
Dia diduga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Romi diminta mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap.
Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya terbukti menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti memberikan uang Rp325 juta kepada Romi dan Lukman. Romi menerima Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Sementara itu, Muafaq divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyerahkan uang Rp50 juta kepada Romi. (Medcom/OL-2)
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, hal itu merupakan persoalan pribadi.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim atas pencemarna nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved