Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Menangis Jelang Sidang Perdana

Iqbal Al Machmudi
11/9/2019 10:30
Kivlan Menangis Jelang Sidang Perdana
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen (kanan) menangis saat berbincang dengan istrinya, Dwitularsih Sukowati.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menitikkan air mata sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Ia menangis di hadapan sang istri yang terus menyapu air matanya. Istrinya, Dwitularsih Sukowati sebelumnya hanya duduk di bangku pengunjung sidang. Namun, perlahan bangkit dan menghampiri sang suami.

Dwitularsih tampak berada di ruang persidangan dengan memakai kerudung berwarna abu-abu. Mereka terlihat berbincang-bincang sesaat. Saat berbincang itulah Kivlan terlihat meneteskan air mata.

Tidak diketahui apa yang dibicarakan keduanya. Istri Kivlan pun beberapa kali mengusap wajah suaminya saat menangis. Ia juga sesekali memeluk erat sang suami.

Kivlan hadir dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap dirinya dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Dia datang dengan menggunakan kursi roda karena sedang mengalami sakit komplikasi. Pengacara Kivlan, Tonin Rachta, mengungkapkan bahwa kliennya sedang dalam kondisi yang kurang baik akibat sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Pusat mendakwanya memiliki empat pucuk senjata api ilegal dan menguasai ratusan butir peluru.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yakni empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa Fathoni.

Adapun jenis senjata yang dimiliki Kivlan dan saksi lainnya setelah diperiksa Labfor Bareskrim Polri, antara lain sebuah senjata api model Colt dengan diameter lubang laras 8,78 mm, sebuah senjata api model pistol dengan diameter lubang laras 5,37 mm, sebuah senjata api rakitan dengan diameter lubang laras 5,33 mm, dan sebuah senjata api laras panjang rakitan dengan dia-meter lubang laras 5,10 mm.

Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga, melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya