Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Berdasarkan video yang berkembang di media sosial, Vero, sapaan Venorika, diduga melakukan provokasi atas kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Alumni Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan tersebut dituduh menyebarkan provokasi melalui postingan di akun Twitter-nya. Kini polisi tengah memburu dia dengan meminta kerja sama Interpol karena diduga sedang berada di luar negeri.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Veronica Koman sudah banyak mendapat tudingan melakukan provokasi melalui postingan-postingan dia di akun Twitter-nya @VeronikaKoman.
Melalui salah satu postingannya pada 20 Agustus 2019 lalu di tengah meluasnya aksi protes masyarakat Papua, Vero yang sejak 2014 aktif melakukan advokasi terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Di sisi lain, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso telah menyatakan bahwa KNPB dituduh berada di balik kerusuhan di Papua. Terkait postingan video tentang pidato, Vero membantah telah melakukan provokasi atas isu di Papua.
"Kalau saya memang berniat melakukan provokasi. Saya Bisa. Dokumentasi yang saya terima jauh lebih banyak dari yang saya posting. Tapi saya filter mana yang perlu diketahui demi kepentingan publik. Sudah terlalu lama pemerintah menutupi apa yang terjadi di Papua," cuit Veronica melalui akun Twitter-nya.
Dalam wawancara sebelumnya dengan media asal Inggris The Guardian keterlibatan dia dalam isu-isu Papua karena ada distorsi informasi atas masalah yang selama ini terjadi di Papua. Kata dia masyarkat Indonesia banyak mendapat informasi yang keliru tentang Papua dan karena itu salah juga dalam penanganannya.
“Itulah mengapa saya mengerti cara berpikir orang Indonesia - saya adalah salah satunya. Kami di Jakarta tidak mendengar tentang pelanggaran HAM," kata Veronica dalam artikel berjudul berjudul 'It opened my eyes’: the Indonesian woman fighting for West Papuan rights' yang tayang pada 28 April 2019. (OL-09)
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian membeberkan korban tewas dalam insiden kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, sebanyak 26 orang.
Wilayah Manokwari dan Sorong, ujar Krey, saat ini masih terus dipantau. Beberapa hari ini hoaks dan ujaran provokasi serta penghasutan masih cukup tinggi di dunia maya.
Wiranto memastikan kondisi Papua dan Papua Barat sudah berangsur kondusif. Kerusakan sudah mulai diperbaiki.
Pada jumpa pers di Manokwari, Minggu (1/9) malam, Gubernur Papua Barat ini mengaku sudah mengetahui aktor-aktor yang terlibat dalam rapat rencana aksi tersebut.
APA yang terjadi di Papua saat ini bukan sekadar peristiwa kerusuhan biasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved