Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan bendera berlambang bintang kejora harus diubah dengan memakai simbol yang menunjukkan persatuan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk dapat dijadikan sebagai lambang daerah Papua.
"Ubahlah. Ubah sedikit saja, walaupun mungkin nuansanya tidak jauh. Bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin, katakanlah, ada burung cenderawasih. Toh lambang persatuan saja itu, lambang daerah sebenarnya," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres
Jakarta, Rabu (4/9).
Seperti Aceh, JK melanjutkan, ada kesepakatan antara masyarakat setempat untuk mengubah bendera mereka sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pada 2013, Pemerintah Aceh dan DPRA sempat ingin menggunakan bendera GAM sebagai lambang daerah tersebut dan diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
Baca juga: Nyata, Kontribusi Kerajaan Demak dan Sultan Trenggana
Namun, qanun tersebut dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar undang-undang dan peraturan. "Aceh itu dulu berupa qanun, tapi tidak disetujui oleh pusat. Jadi di Aceh juga tidak (pakai bendera GAM). Semua daerah kan ada lambangnya, DKI juga ada lambangnya, Sulawesi Selatan ada lambang daerahnya juga," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2017, setiap daerah boleh memiliki bendera sendiri untuk menunjukkan simbol kultural bagi masyarakat setempat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam NKRI.
Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah dan tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis dalam NKRI.
"Bendera juga suatu lambang, dan ada aturannya di PP 77 Tahun 2007, itu mengapa HTI dilarang, kelompok-kelompok separatis dilarang apakah itu OPM, GAM, PKI dan lain-lain," tegas JK. (X-15)
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), bertolak ke Doha, Qatar, pada Kamis (1/8) untuk menghadiri pemakaman tokoh pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.
WAKIL Presiden ke-11 Boediono bertakziah ke kediaman Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Has. Ia datang dengan pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
WAKIL Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Indonesia dapat menjadi tuan rumah pertemuan antara Hamas dan Fatah. Namun, tidak ada upaya dari Pemerintah Indonesia.
Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, memberikan tanggapannya terkait pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.
Masjid memiliki peran penting dalam sejarah peradaban Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, budaya, dan pengembangan ekonomi umat.
Wacana duet Anies-Kaesang bermula dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DKI Jakarta yang membuka peluang menduetkan keduanya untuk maju pada Pilkada Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved