Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pandangan Fraksi Belum Bulat Soal Revisi UU MD3

Putra Ananda
02/9/2019 17:01
Pandangan Fraksi Belum Bulat Soal Revisi UU MD3
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji(MI/Nike Amelia Sari)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji mengungkapkan belum semua fraksi setuju dilaksanakannya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang. Masih terdapat perdebatan antar fraksi terkait urgensi pelaksanaan revisi UU MD3.

"UU MD3 yang ada sekarang kan belum diberlakukan pelaksanaannya. Belum pernah ada sejarah 1 UU itu belum dilakukan tapi kembali direvisi," tutur Sarmuji saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

Namun kendati demikian, dari sekian fraksi yang ada di DPR sebagian besar fraksi menginginkan DPR melakukan revisi UU MD3. Sarmuji belum bisa menjelaskan secara detail pandangan dari masing-masing fraksi. Hal tersebut dikarenakan belum ada fraksi yang menyatakan pandangan resminya terkait revisi UU MD3.

"Sebenarnya, kalau dari sisi jumlah fraksi yang menginginkan, kelihatannya lebih banyak yang menginginkan. Tapi, sekali lagi kita belum bisa identifikasi. Karena secara formal belum menyatakan sikap pada rapat yang resmi," ujarnya.

Baca juga: PKB dan Golkar Tolak Revisi UU MD3 untuk Tambah Pimpinan MPR

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.

Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a kemudian dijelaskan bahwa susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Sarmuji melanjutkan, revisi UU MD3 perlu dilakukan atas alasan kebersamaan. Artinya semua partai baik di MPR, DPR maupun DPD terakomodasi. Namun masih terjadi perdebatan mengenai waktu dilakukannya revisi.

"Perdebatannya memang apakah itu mau dilakukan sekarang revisinya atau tidak," terangnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya