Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
"Sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan kepada DPR dan Presiden. Hari ini (kemarin) kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu, Abhan.
Abhan menyebut Presiden Jokowi merespons baik laporan kinerja tersebut. Presiden, kata Abhan, berharap ke depan masa kampanye tidak terlalu panjang seperti pemilu tahun ini.
Pihaknya juga menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi. Salah satunya regulasi terkait dengan larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di pilkada.
Menurut Abhan, larangan bekas koruptor maju pilkada tidak cukup hanya diatur lewat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebab norma dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada masih membolehkan eks napi kasus korupsi mengikuti pilkada.
"Nanti jadi masalah kembali (kalau hanya diatur dalam PKPU). Seperti pengalaman saat di Pileg 2019. ketika PKPU mengatur larangan napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," kata Abhan.
Karena itu, Abhan mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum pilkada 2020 digelar.
Ketua KPU Arief Budiman yakin larangan eks koruptor maju di pilkada akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. KPU pun berharap pemerintah dan DPR segera memasukkan larangan eks koruptor maju di pilkada ke undang-undang.
"Di banyak forum kita diskusi, mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan ada mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pilkada," kata Arief di Kantor Wapres, Jakarta. (Mal/P-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved