Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KLHK Siapkan KLHS Calon Ibu Kota Baru

Dhika Kusuma Winata
28/8/2019 11:59
KLHK Siapkan KLHS Calon Ibu Kota Baru
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyiapkan tim untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di wilayah calon ibu kota baru.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pemerintah tetap akan mengedepankan aspek lingkungan dalam pembangunan ibukota baru kelak.

"Kami akan melakukan kunjungan lapangan bersama tim untuk segera dapat mempersiapkan KLHS serta segera melakukan kajian antara kebijakan dan rencana-rencana, serta program-program berdasarkan kondisi lapangan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. KLHS kami targetkan bisa diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan ini," kata Siti dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/8).

Pemerintah telah menetapkan rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ibu Kota Baru Berkonsep A City in The Forest

Sebelumnya Presiden mengarahkan, pemindahan ibu kota ini juga sekaligus memperbaiki kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kaltim.

"Pemindahan ibu kota ini diharapkan jangan menimbulkan kekhawatiran apalagi skeptisisme terhadap persoalan Bukit Soeharto saat ini karena justru langkahnya adalah langkah untuk memperbaiki kawasan tersebut dengan adanya pemindahan ibukota," imbuh Siti.

Ia mengatakan Kaltim memiliki ekosistem yang unik. Kementerian telah melakukan pemantauan terhadap ekosistem hutan di Kaltim dan akan melakukan tindakan untuk menjaganya secara berkesinambungan.

Konsep ibu kota yang dicetuskan Presiden, menurut Menteri Siti, memiliki konsep yang sekaligus bertujuan memperbaiki lingkungan.

"Salah satu masalah terbesar Kalimantan Timur banyaknya lubang bekas tambang. Sehingga dengan rencana pemindahan ibu kota ini dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian masalah. Jadi secara positif hal ini bisa dilakukan," kata mantan Sekjen DPD itu.

Terkait dengan lokasi ibukota yang direncanakan berada di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Menteri Siti menyampaikan kawasan di dua tempat yang disebutkan merupakan kawasan Hutan Produksi.

Menurut peraturan, alokasi terhadap Hutan Produksi juga ditetapkan berdasarkan analisis dan juga keperluan negara. Peraturan Pemerintah No 104/2015 menyebutkan kawasan Hutan Produksi dapat berubah sesuai perencanaan dan alokasi yang dibutuhkan pemerintah.

Ia menambahkan status kawasan tersebut yang dikelola pemegang izin tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi jika akan diambil kembali oleh negara.

"Ini berarti pemegang izin kawasan Hutan Produksi harus mengikuti dan menaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini negara tidak bersifat sewenang-wenang," terang Menteri Siti.

Di sisi lain, ia mengakui Kalimantan memang memiliki riwayat bencana kebakaran hutan dan lahan. Namun, ia menegaskan pengelolaan penanggulangan karhutla kian lama kian membaik sehingga memperkecil korban baik materil dan non materil.

"Di saat yang bersamaan rehabilitasi hutan dan lahan juga masuk dalam rencana pemindahan ibukota," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya