Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEINGINAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaring calon kepala daerah agar terbebas dari bekas koruptor mendapat sambutan baik di pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung calon kepala daerah yang bersih tanpa rekam jejak kelam karena melakukan korupsi.
"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih, kenapa mencari orang yang ada masalahnya," tutur Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Jusuf Kalla meyakini Undang-Undang Pemilu dan Pilkada tidak lama lagi akan dievaluasi partai politik. Dengan begitu, pelarangan eks koruptor masuk kembali sebagai penyelenggara pemerintahan bisa diakomodasi melalui persetujuan undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa usul pelarangan eks koruptor tersebut sudah pernah disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla yang kemudian secara prinsip mendukung hal tersebut. Arief pun menjelaskan aturan harus berbentuk undang-undang.
Hal itu belajar dari pengalaman upaya pelarangan mantan napi korupsi melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu legislatif. PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), dan kemudian MA membatalkan aturan itu.
Arief optimistis pelarangan eks koruptor dapat terwujud, terlebih dengan adanya kasus kepala daerah mantan terpidana koruptor yang kembali ditangkap KPK karena korupsi. Ia pun mengakui kewenangan UU merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.
Ia menyatakan tidak bisa bergantung pada kesadaran pemilih agar tidak memilih calon yang memiliki rekam jejak tidak baik. Pasalnya, di sejumlah tempat, eks koruptor tetap memenangi pemilu meski pernah tersandung kasus korupsi.
Arief menilai pelarangan eks koruptor sejalan dengan keinginan Presiden dalam hal mengedepankan pencegahan di bidang hukum.
"Ini berkaitan juga dengan UU Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Terkait juga dengan Nawacita serta semangat UU Pemilu Presiden bahwa calon presiden yang kena tindak pidana korupsi tidak bisa maju. Nah, kenapa untuk hal lain tidak dilakukan hal yang sama," tutur Arief.
Arief berharap revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi pelarangan eks koruptor dapat dikerjakan dengan cepat sehingga bisa diterapkan untuk Pilkada 2020. Bahkan, revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bisa rampung dalam tempo tiga hari. "Jadi kalau punya semangat, selesai dan punya cukup waktu, itu bisa."
Penghargaan
KPU berencana memberikan penghargaan kepada Jusuf Kalla yang dianggap memberi kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, dan perdamaian. Arief menerangkan penghargaan itu sudah KPU berikan sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama kepada mantan Presiden BJ Habibie dan kedua kepada Profesor Ramlan Surbakti.
Arief melanjutkan pemilihan JK didasari sejumlah alasan. JK, menurut Arief, bukan hanya berperan dalam perdamaian di Indonesia dan internasional, melainkan juga dalam berbagai polemik dan problem kepemiluan di Indonesia.
Contohnya di Pemilu 2014 ketika terjadi kepengurusan ganda parpol menjelang Pilkada 2015. Problem itu menjadi cukup pelik karena undang-undang mengatakan calon wajib dicalonkan oleh parpol.
Dengan dua kepengurusan di parpol, pencalonan menjadi sulit dilakukan. JK kemudian mengusulkan jalan keluar dari persoalan tersebut. (P-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved