Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES pembuatan draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Pertahanan Siber (RUU Kamtan Siber) di Badan Legislasi DPR RI dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan pihak terkait.
Anggota Komisi I DPR RI, Jerry Sambuaga, mengatakan hal itu pada diskusi bertajuk 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih, dan Rugikan Masyarakat?' di Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut Jerry, Komisi I yang membidangi informatika dan bermitra dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) juga tidak dilibatkan dalam pembuatan draf RUU Kamtan Siber oleh Badan Legislasi DPR RI.
"Baleg DPR RI terkesan terburu-buru menyiapkan draf RUU Kamtan Siber sampai tidak melibatkan Komisi I," katanya.
Politikus Partai Golkar ini memperkirakan, Badan Legislasi DPR menyiapkan draf RUU Kamtan Siber secara terburu-buru kemungkinan karena RUU Kamtan Siber sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019, sementara masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 sudah akan berakhir pada 30 September 2019.
Menurut Jerry, draf RUU Kamtan Siber ini posisinya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna.
"Di Bamus nanti akan diusulkan RUU Kamtan Siber ini akan dibahas oleh siapa. Saya menduga RUU ini akan dibahas di pansus (panitia khusus), karena isunya lintas bidang," katanya.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir Akses Telekomunikasi di Papua
Putra politikus senior Partai Golkar, Theo L Sambuaga, ini menilai, pembuatan aturan perundangan tentang keamanan siber ini adalah baik dan penting. Namun, jika pembuatan draf dan pembahasannya terburu-buru, hasilnya dipastikan akan tidak baik.
"Saya sepakat bahwa RUU ini penting, tapi hendaknya jangan dipaksakan untuk selesai sebelum akhir September. Kalau memang belum selesai, jangan dipaksakan," katanya.
Pakar Pertahanan dan Keamanan, Yono Reksiprodjo, mengatakan, RUU Kamtan Siber kontradiktif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Bahkan rancangan ini tidak menjelaskan tentang pemetaan dan ancaman pertahanan.
"Saya akan melihat ini isu dalam pertahanan. Siber walfare dan perang tanpa bentuk dan tak ada yang mengusul. Nah, hal-hal saat ini sangat sulit dan ini masalah. Ini sesuatu akan masuk dan berkembang," jelasnya.
Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan RUU ini tidak berbicara pengawasan dan bahkan adanya tumpang tindih dengan kementerian dan kelembagaan.
"RUU ini tidak berbicara pengawasan. Apakah Komisi I DPR RI yang menjadi pengawasnya. Yang lain ada beberapa tumpang tindih dengan beberapa aturan. Misalnya KUHAP," tegasnya.
Ia pun berharap dalam dua bulan ini DPR fokus melakukan sosialisasi dan tidak buru-buru mengesahkan. Yang penting, RUU ini bisa melindungi keamanan siber dan jaringan.
"Saya berharap RUU ini penting. Dan dalam 2 bulan ini DPR tidak buru-buru mengesahkan. Dan bisa melindungi keamanan siber dan jaringan." (OL-1)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Dengan integrasi ini, ARIA menjanjikan perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap berbagai ancaman siber.
BSSN mencatat sejak 26 Oktober 2023 tercatat setidaknya terdapat 361 juta anomali traffic atau yang bisa dikatakan sebagai serangan siber ke Indonesia.
Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi serangan siber berupa pencurian data hingga ransomware (perangkat pemeras).
MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah dan mendeteksi serangan siber.
Studi terbaru Cisco menyatakan, hanya 39% organisasi di Indonesia yang mempunyai kesiapan matang dalam menghadapi risiko keamanan siber modern.
Kemenkominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved