Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zen Segera Diadili karena Miliki Senjata Ilegal

Ferdian Ananda Majni
21/8/2019 09:20
Kivlan Zen Segera Diadili karena Miliki Senjata Ilegal
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.(MI/Susanto)

PROSES pemberkasan perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Kivlan akan segera menjalani persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengemukakan hal itu saat dimintai konfirmasi, kemarin.

"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka KZ (Kivlan Zen) sudah dinyatakan lengkap, ya," kata Argo.

Argo menambahkan, penyidik akan mengatur waktu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan tinggi. Berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Jumat (16/8) lalu.

"Berkas tahap duanya belum kita serahkan. Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur," imbuhnya.

Sebelumnya, tim Biro Hukum Polda Metro Jaya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI guna membuktikan keabsahan penyidikan terhadap Kivlan.  Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor Thedorus mengatakan pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 62 bukti dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Bukti itu diyakini menunjukkan penyidikan kasus Kivlan sesuai prosedur.

"Ada 61, 62 buktinya. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan, penahanan," kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Semua bukti yang dilampirkan terkait proses penyidikan dari mulai surat penetapan tersangka hingga penahanan. Menurut Viktor, semua bukti yang diserahkan tentunya sudah dapat membuktikan proses penyidikan secara sah.

"Biar nanti hakim memutuskan. Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," paparnya.

Viktor pun ketika itu tidak mengkhawa-tirkan perlawanan yang dilakukan kuasa hukum Kivlan Zen dengan menghadirkan saksi ahli.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

 Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Keenam tersangka itu ialah IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Mereka diduga menunggangi demonstrasi para penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (Fer/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya