Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tolak ukur integritas penyelenggara ialah mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan secara periodik.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap Pansel Capim KPK yang tidak mewajibkan kandidat melaporkan harta kekayannya kepada lembaga antrasywah. Padahal menurut Feri sudah diatur dalam UU KPK.
"Pasal khusus untuk calon pimpinan KPK itu ada di Pasal 29 UU KPK, jadi seluruh capim KPK harus melaporkan harta kekayaannya ketika akan mengajukan proses pencalonan. Itu metode yang tidak ada sanggahannya. Orang mau jadi pimpinan KPK malah tidak disuruh melaporkan harta kekayaannya. Ini aneh," kata Feri.," kata Feri kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (14/8).
Baca juga: Surya Paloh: Bangsa Ini Harus Jadikan Pluralisme Sebagai Kekuatan
Seluruh peserta calon pimpinan KPK, jelas Feri, wajib melaporkan kekayaannya saat pertama kali mendaftar ke pansel. Mekanismenya terbilang mudah.
"Tinggal dilaporkan kepada KPK, kan mudah pelaporannya, bisa lewat website atau datang ke KPK" tutur Feri.
Ia mengatakan, pola pikir yang dipegang Pansel selama ini terbalik. Seharusnya, supaya adil, pansel mewajibkan seluruh peserta untuk mengumumkan kekayaannya, baik yang penyelenggara negara maupun bukan.
"Harusnya, supaya fair, mereka meminta seluruhnya untuk melapor, tapi lucunya mereka memilih jalan paling mudah. Karena ada yang belum lapor, karena ada yang bukan penyelenggara negara, yasudah penyelenggara negara yang lain juga tidak usah lapor. Itu anehnya mereka memilih cara yang paling mudah," cetusnya.
Sebelumnya, dihubungi terpisah, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan, pihaknya tidak menyoal kepatuhan LHKPN para kandidat lantaran tidak semua peserta berasal dari kalangan penyelenggara negara.
"Untuk apa? Karena yang mendaftar ini kan ada yang dari penyelenggara negara dan ada yang bukan, dari privat. Nah mereka ini kan tidak diwajibkan untuk membuat LHKPN. Kalau kita minta, itu kan jadi lucu, ada pejabat negara yang lapor dan ada yang bukan pejabat negara yang memang tidak memiliki kewajiban melapor. Nanti jadi tidak fair," tandasnya. (OL-8)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved