Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik KPK, Selasa (13/8), menggeledah tiga lokasi di Dumai terkait dengan kasus suap perimbangan keuangan daerah tahun anggaran 2018.
"Dalam Penyidikan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim KPK lakukan penggeledahan di tiga lokasi di Dumai, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai dan Rumah Dinas Walikota Dumai," kata Febri melalui pesan tertulis.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Janji Loloskan CPNS Setelah 8 Tahun Beraksi
Dari lokasi penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah.
KPK, pada Jumat (29/4), juga menggeledah rumah Zulkifli AS dan kantor Wali Kota Dumai. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang, yakni dokumen yang terkait dengan proyek dan anggaran.
Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap Yaya Purnomo terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Selain itu, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya.
Dalam pokok perkara yang diawali dengan OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp400 juta. Empat orang dijadikan sebagai tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.
Baca juga: Soal Enzo, BPIP ingin Temui Pimpinan TNI dan Akmil
Atas perbuatannya tersebut, Zulkifli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved