Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) meminta kubu Daryatmo mengembalikan aset partai setelah keluarnya putus-an Mahkamah Agung yang menolak gugatan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
Sekjen Hanura, Harry Lotung Siregar, mengatakan setelah adanya putusan MA tersebut, kubu Daryatmo dan Sudding wajib mengembalikan aset-aset yang menjadi miliki Hanura. “Asetnya ada banyak seperti mobil dan kantor di Bambu Apus. Jadi kita minta setelah keputusan MA keluar, bisa dikembalikan segera,” tegas Harry di Kantor DPP Hanura, Jakarta, kemarin.
Ia meminta jangan lagi ada pihak yang mengatasnamakan Partai Hanura. Kalau itu tetap dilakukan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura Benny Rhamdani menambahkan, aset-aset Hanura yang masih dikuasai Daryatmo dkk harus segera dikembalikan.
“Setelah putusan MA keluar, kami mengimbau mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura dan semua aset partai segera dikembalikan,” tegas Benny.
Dia meminta Daryatmo dkk mengembalikan aset ber-gerak dan tidak bergerak secara baik-baik dan pihaknya pun akan menerima dengan baik. “Kantor DPP Hanura di Bambu Apus Jakarta Timur itu milik Hanura. Aset tersebut harus dikembalikan.”
Apabila tidak dikembalikan dengan baik-baik, kata dia, jangan salahkan pihaknya jika mengambil alih secara paksa.
Putusan MA Nomor:194K/TUN/2019, urai Benny, menegaskan bahwa kepemimpinan Hanura di bawah OSO dan Harry adalah sah. “Setelah keluarnya putusan tersebut, tidak ada dasar apa pun bagi Daryatmo dkk untuk menyatakan dan bertindak meng-atasnamakan DPP Hanura.”
Menurutnya, apabila tetap mengatasnamakan Hanura, DPP di bawah kepemimpin-an OSO akan mengambil tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Konflik di Hanura berawal dari pecah kongsi di tingkat pengurus. Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus Hanura yang sah ialah Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung. Namun, Dar-yatmo dan Syarifuddin yang merupakan pengurus di kubu berbeda mengajukan kasasi terhadap SK tersebut ke MA. Dalam amar putusan tertanggal 13 Mei 2019, MA menyatakan menolak permohonan kasasi itu. (Gol/Ant/P-3)
Melkianus sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP, PBB dan PKN
Partai Hanura resmi mengajukan sengketa pemilu legislatif ke MK
Naiknya suara Perindo menjadi 4,5% mengalahkan PPP yang notabene adalah partai cukup lama dan partai yang bercorak Islam di masa Orde Baru.
Semua kader diminta tidak takut kepada bentuk intimidasi apapun demi memperjuangkan muruah partai dan demokrasi yang bersih dari tangan-tangan kotor yang haus dengan kekuasaan.
Kenius Kogoya ialah Caleg DPR Dapil Papua dari Partai Hanura yang memanfaatkan personal branding alias membentuk citra diri di ranah digital.
LBH Partai Hanura akan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPN Gema Hanura, Edy Syahputra ke Polresta Bandung, Jabar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved