Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH membatasi eks narapidana kasus korupsi untuk maju memperebutkan kursi kepala daerah sulit dilakukan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, tidak cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang memboleh-kan eks koruptor berlaga di pilkada.
"Begini, ini sama ketika kita membicarakan eks koruptor untuk nyaleg. Saya sudah bilang pasti ini akan susah karena UU-nya membolehkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Zainudin Amali, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Amali mengatakan undang-undang yang digunakan untuk Pilkada 2020 masih Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Di situ masih dibolehkan. Sama seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian kita coba berimprovisasi membuat peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang berbeda dengan norma yang ada di UU. Begitu masuk ke MA dibatalkan lagi," ujar Amali.
Bila upaya yang sama lewat peraturan KPU dilakukan kembali untuk pilkada seperti untuk pemilu serentak 2019, ia yakin kondisinya akan sama. MA akan membatalkan karena bertentangan dengan undang-undang. "Jadi menurut saya kita agak dilema. Mau mengubah undang-undang waktunya sudah mepet, dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain."
Amali mengatakan hal yang paling mungkin dilakukan untuk Pilkada 2020 ialah dengan mengumumkan calon-calon yang merupakan mantan koruptor pada masyarakat. Publikasi harus dibuat seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih sosok eks koruptor.
Terbitkan Perppu
Wakil ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menawarkan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kalau melihat waktu memang yang memungkinkan perppu. Pada waktu saat perppu itu diturunkan presiden tentu langsung berlaku. Nah perppu memang yang paling memungkinkan," ujarnya.
Senada dengan Amali, Herman mengatakan bila melalui revisi UU, waktu yang tersedia sudah tidak mencukupi. Itu karena masa jabatan DPR yang hampir habis dan proses Pilkada 2020 yang akan segera berjalan.
Herman menjelaskan tahapan pilkada serentak akan berlangsung pada 23 September 2020. Waktu mulai pendaftaran bakal calon kepala daerah ialah Maret 2020.
"Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020. Nah oleh karena itu kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini revisinya akan dilakukan di periode yang akan datang," ujar Herman.
Di ajang Pemilu Legislatif 2019, KPU sempat menerbitkan PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota parlemen. Namun, peraturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung dan MA memutuskan untuk membatalkan PKPU itu karena bertentangan dengan UU Pemilu.
KPU kemudian hanya bisa mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana korupsi melalui laman daring KPU. (P-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved