Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan larangan mantan koruptor mengikuti kontestasi Pilkada 2020 mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap, landasan yang kokoh tersebut dapat tercapai melalui revisi UU Pilkada. Sebelumnya KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan mantan koruptor maju Pileg tapi kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami sangat berterima kasih dan berharap kalau itu memang dilakukan revisi UU Pilkada maka kita berharap gagasan itu dirumuskan secara lebih tegas. Sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana terjadi pada pemilu yang lalu oleh MA," ujar Pramono yang ditemui dalam sebuah diskusi di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jakarta, Rabu (31/7).
Atas dasar itu, Pramono meminta agar semua pihak, utamanya pemerintah, dapat mendukung wacana aturan larangan mantan koruptor maju kembali dalam pencalonan pilkada.
Di samping melalui revisi UU Pilkada, lanjut Pramono, juga dapat diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Bisa kalau pemerintah melihat ini sangat urgent dan memang butuh dukungan landasan hukum yang kokoh selain revisi undang-undang ya juga bisa dilakukan dengan Perpu, dan itu akan sangat membantu KPU," ungkapnya.
Baca juga: KPK Masih Bisa Lanjutkan Penyidikan Korupsi BLBI
Pramono juga berharap jika sudah menjadi aturan tetap, tidak ada lagi pihak yang mengugat uji materi (judicial review) terhadap aturan larangan pencalonan kembali mantan koruptor dalam kontestasi pilkada itu.
Mahkamah, lanjut Pramono, seharusnya dapat mempertimbangkan aspek sosiologis berdasarkan rekam jejak mantan koruptor yang kerap terjerat kembali dalam pusaran korupsi pada pencalonan pilkada berikutnya.
"Misalnya digugat di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga sekarang berpikir lain bahwa ada fakta riil yang betul-betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi, bukan hanya pertimbangan-pertimbangan hak dari si calon yang terhambat karena larangan itu," tutur Pramono.
Usulan larangan mantan koruptor mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 juga ikut dikemukakan oleh KPK. Seperti diketahui, permintaan KPK tersebut berkaca pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Pekan lalu, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. (OL-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved