Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP-E.
"Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta," kata Alex di gedung KPK, Rabu (31/7).
Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman resmi penetapan tersangka korupsi KTP-E itu. "Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kami umumkan," tukasnya.
Pada kasus korupsi KTP-E ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, tujuh di antaranya telah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.
Selanjutnya pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara dan Markus Nari yang sedang proses di tahap penuntutan.
Baca juga: KPU Akan Jadikan Beberapa Daerah Sebagai "Pilot Project" E-Rekap
Markus sendiri terjerat dalam dua perkara, pertama, tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.
Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved