Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan rencananya, hari ini, Senin (29/7), Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun.
Penandatangan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti
"Ya insya allah diteken hari ini. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi insya allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," tutur Pratikno di Kompleks Sekertariat Negara, Senin (29/7).
Ia mengemukakan setelah DPR memberikan pertimbangan persetujuan amnesti, Sekertariat Negara langsung menyusun draft Keppres.
Menurutnya, pagi ini, draft tersebut kemungkinan besar sudah berada di meja Presiden.
"Iya (Pagi ini sudah di meja Presiden). Kan weekend kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden," tutur Pratikno.
Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Dokumen Amnesti Baiq Nuril Senin
Lebih lanjut Pratikno menjelaskan meski dapat memastikan penandatanganan Keppres tersebut, ia masih belum mendapat informasi apakah Presiden akan menyampaikan keterangan langsung atau tidak nantinya. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari Presiden.
Pratikno juga mengungkapkan pihak istana belum ada rencana mengundang Baiq Nuril ke istana bertemu dengan Presiden. Salah satu sebabnya karena agenda Presiden saat ini masih padat dengan agenda lainnya.
Pratikno menjelaskan salah satu faktor Presiden mau memberikan Keppres tersebut karena adanya suara keadilan dari masyarakat yang Presiden dengarkan.
Selain itu, di sisi lain, DPR pun juga memberikan sambutan dan dukungan yang luar biasa atas kasus tersebut.
"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, Rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai Keadilan substantif," pungkas Pratikno.
DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Pertimbangan amnesti dari Jokowi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. (OL-2)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
langkah para aktivis yang telah bebas itu didasarkan pada alasan pragmatis.
Sekitar 7 ribu demonstran dari sayap kanan berkumpul di luar kantor PM Spanyol Pedro Sanchez memprotes RUU yang memberikan amnesti kepada separatis Catalan.
Wartawan sering dilecehkan, diintimidasi, ditahan, dan dipenjara.
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan
Keppres tersebut kemudian akan dikirim ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan yang bersangkutan pada hari yang sama.
Namun, sebelum memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, pemerintah harus mendengarkan tanggapan DPR RI. Presiden diketahui sudah mengirimkan surat ke parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved