Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Umar Ritonga (Umr), berhasil dibekuk. Penangkapan dibantu Polres Labuhanbatu pada pukul 07.00 WIB di kediamannya.
"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan Umar untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Umar yang sempat buron itu, kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diproses lebih lanjut. Ia merupakan orang kepercayaan tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Ia melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.
Pangonal ditangkap KPK terkait dengan dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Uang dari pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar. Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Namun, Umar kabur saat akan ditangkap.
Pangonal telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp42,28 miliar dan S$218 ribu dari pengusaha.
Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan S$218 ribu. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus itu, Umar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK, kata Febri, berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Sikap yang menghambat proses penegakan hukum akan merugikan yang bersangkutan. "Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum," tegasnya. (Mir/P-3)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved