Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar bagi Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, pemerintah masih mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) itu.
“Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak,” kata Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin karena pihaknya masih mendalami perihal evaluasi aktivitas organisasi itu selama ini. “Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ujar Wiranto.
Wiranto berharap masyarakat sabar menunggu hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan.
Pada kesempatan itu, Wiranto juga membantah bahwa pemerintah berupaya menangkal kembalinya Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia.
“Kalau ada berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada,” tegasnya.
Wiranto menjelaskan polemik Rizieq belum dapat kembali ke Indonesia dari Arab Saudi karena masalah pribadi, yakni perihal tinggal melebihi batas waktu atau overstay. “Karena itu, ada tuntutan pemerintah di sana kepada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan batas waktu itu.”
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan semua perkara yang menjerat Rizieq sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan ijtima ulama pertama.
“Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini,” ujarnya. (Ant/X-10)
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Satgas didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap adanya tindakan tebang pilih.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ogah menanggapi ihwal pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemerintah telah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved