Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Diperberat, Idrus Marham Mengadu ke MA

Rahmatul Fajri
19/7/2019 09:50
Vonis Diperberat, Idrus Marham Mengadu ke MA
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham .(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham langsung mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Idrus terbukti terlibat penerimaan suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.    

"Kami pasti akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI tersebut," kata penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Putusan itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham.    

"Alasan PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari-hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis, atau topik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya. Kami heran bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," ungkap Samsul.   

Alasan lain ialah pengadilan banding dinilai Samsul salah menerapkan pasal, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang  No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.   

Pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.   

Siap hadapi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan Idrus Marham.

Untuk menghadapi kasasi tersebut, Febri mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap PT DKI Jakarta yang menyatakan vonis Idrus yang diperberat hukumannya menjadi 5 tahun.

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPK sehingga membenarkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.

"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," kata Febri.

Idrus Marham masih ditahan di rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur oleh Marwan, pengawal tahanan KPK,  dalam pengawalan terhadap Idrus. Idrus mendapat izin berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Marwan menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar sehingga Idrus leluasa menemui keluarga dan kuasa hukum. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya