Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham langsung mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Idrus terbukti terlibat penerimaan suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
"Kami pasti akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI tersebut," kata penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Putusan itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham.
"Alasan PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari-hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis, atau topik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya. Kami heran bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," ungkap Samsul.
Alasan lain ialah pengadilan banding dinilai Samsul salah menerapkan pasal, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Siap hadapi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan Idrus Marham.
Untuk menghadapi kasasi tersebut, Febri mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap PT DKI Jakarta yang menyatakan vonis Idrus yang diperberat hukumannya menjadi 5 tahun.
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPK sehingga membenarkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.
"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," kata Febri.
Idrus Marham masih ditahan di rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur oleh Marwan, pengawal tahanan KPK, dalam pengawalan terhadap Idrus. Idrus mendapat izin berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).
Marwan menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar sehingga Idrus leluasa menemui keluarga dan kuasa hukum. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Ant/P-2)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Komunikasi Golkar dengan Gerindra terjalin baik. Golkar rajin berkomunikasi dengan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di kemenkumham.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini, 30 Januari 2024.
Polisisi Partai Golkar Idrus Marham mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan wamenkumham Eddy.
Selain dipilih sebagai Ketua Dewan Penasihat Bappilu Partai Golkar, Idrus juga diberi tugas khusus pada gelaran Pilpres 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved