Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rio Rahmat Effendi menyebut permohonan yang diajukan calon DPD Farouk Muhhammad ialah prematur dan tidak jelas.
Hal itu berdasarkan dalil yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan politik yang yang dituduhkan kepada calon DPD NTB Evi Apita Maya.
"Permohonan seharusnya memuat uraian secara jelas mengenai kesalahan hasil suara. Pemohon tak meminta MK menetapkan hasil perolehan pemilu DPD sesuai data yang dimiliki data pemohon," ungkap Rio di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, "Pada pokok perkara mengenai pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi dan Lalu Suhaini Ismi adalah dugaan sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan permohonan itu prematur dan tak berdasarkan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, hakim konstitusi Suhartoyo menanyakan dalil lain kepada KPU. "Terkait money politic bagaimana?" katanya.
"Ya, menurut kami itu kewenangan Bawaslu untuk menjalankan perintah itu, fungsi pengawasan. MK tak punya kewenangan memeriksa dan mengadili dalil tersebut," ujar Rio.
Baca juga: Soal Gugatan Rekayasa Foto, Evi: Ini Pertama Kali di Dunia
Ia kemudian mengatakan MK hanya berwenang mengadili permasalahan perselisihan hasil pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 angka (1) huruf d juncto Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi. Pihak Farouk Muhammad pun tidak mengajukan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.
KPU, menurutnya, tidak menerima keberatan dari masyarakat terkait foto hasil edit calon DPD selama tahapan pencalonan.
"Setelah melaksanakan validasi calon sementara, KPU NTB membuat pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon DPD dan tidak ada masukan soal foto itu," tandas Rio. (X-15)
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Aston Gejayan Yogyakarta sukses gelar Beauty Class Own Your Glow memperingati Hari Kartini, diikuti peserta lintas generasi dari anak SD hingga lansia.
Anne Hathaway kini kembali menoreh prestasi setelah dinobatkan sebagai “Wanita Tercantik di Dunia” versi Majalah People untuk tahun 2026.
Temukan perbedaan mendasar antara perawatan anti-aging dan filosofi ageless beauty. Panduan lengkap memilih pendekatan kecantikan yang tepat untuk kulit.
Panduan lengkap perawatan ageless beauty yang sedang tren. Temukan jenis perawatan medis, gaya hidup, dan tips menjaga kulit tetap kencang dan sehat.
Industri ritel kecantikan di Indonesia terus berkembang seiring perubahan pola konsumsi dan strategi bisnis pelaku usaha.
Seiring mudahnya akses terhadap produk skincare di pasaran, edukasi berbasis sains sangat krusial agar masyarakat dapat memilih produk dengan benar dan aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved