Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Anggap Gugatan Foto terlalu Cantik Anggota DPD Prematur

Insi Nantika Jelita
18/7/2019 22:56
KPU Anggap Gugatan Foto terlalu Cantik Anggota DPD Prematur
Calon DPD NTB Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto hasil edit untuk alat peraga kampanye.(MI/M Irfan)

KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rio Rahmat Effendi menyebut permohonan yang diajukan calon DPD Farouk Muhhammad ialah prematur dan tidak jelas.

Hal itu berdasarkan dalil yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan politik yang yang dituduhkan kepada calon DPD NTB Evi Apita Maya.

"Permohonan seharusnya memuat uraian secara jelas mengenai kesalahan hasil suara. Pemohon tak meminta MK menetapkan hasil perolehan pemilu DPD sesuai data yang dimiliki data pemohon," ungkap Rio di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, "Pada pokok perkara mengenai pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi dan Lalu Suhaini Ismi adalah dugaan sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan permohonan itu prematur dan tak berdasarkan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, hakim konstitusi Suhartoyo menanyakan dalil lain kepada KPU. "Terkait money politic bagaimana?" katanya.

"Ya, menurut kami itu kewenangan Bawaslu untuk menjalankan perintah itu, fungsi pengawasan. MK tak punya kewenangan memeriksa dan mengadili dalil tersebut," ujar Rio.

Baca juga: Soal Gugatan Rekayasa Foto, Evi: Ini Pertama Kali di Dunia

Ia kemudian mengatakan MK hanya berwenang mengadili permasalahan perselisihan hasil pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 angka (1) huruf d juncto Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi. Pihak Farouk Muhammad pun tidak mengajukan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.

KPU, menurutnya, tidak menerima keberatan dari masyarakat terkait foto hasil edit calon DPD selama tahapan pencalonan.

"Setelah melaksanakan validasi calon sementara, KPU NTB membuat pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon DPD dan tidak ada masukan soal foto itu," tandas Rio. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya