Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MA Teguhkan Wewenang Bawaslu

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 08:50
MA Teguhkan Wewenang Bawaslu
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"(Putusan) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM ialah Bawaslu dan itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara (kubu) 02," ungkap anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

MA memutus permohonan Prabowo-Sandi tidak dapat diterima. Dalam permohonan yang menempatkan Bawaslu sebagai tergugat dan KPU sebagai termohon tersebut, MA menilai objek permohonan Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP) tidak tepat.

MA juga mengingatkan terhadap objek permohon-an I telah diputus melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 pada 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Hal itu membuat objek permohonan tersebut tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. "MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA itu pun tak ada," jelas Fritz.

Permohonan Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran pemilu secara TSM merupakan yang kedua kalinya diajukan dan untuk kedua kalinya pula ditolak MA. (Ins/Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya