Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritisi alat bukti yang diajukan KPU, khususnya alat bukti terkait dengan perkara DPR-RI Dapil Jatim 1 yang tidak sesuai dengan keterangan KPU.
Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Namun, setelah dicek Arief, alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Klarifikasi terhadap Dapil Jatim I, bukti 003 dan 001 bukti DA1. Setelah dicek bukan DA1, form DC1 dan DC, bagaimana ada catatan yang masuk ke saya ini bukan DA1," kata Arif.
Menanggapi pernyataan hakim Arief tersebut, kuasa hukum KPU Sigit Nurhadi mengatakan pihaknya telah mencantumkan daftar alat bukti DA1. Namun, Hakim Arief menegaskan bukti yang dipegang ialah bukti DC dan DC1. Arief kemudian menyebut berkas bukti yang dibawakan pihak termohon kacau.
Arief mengatakan jika kondisi ini terus berlanjut, akan berdampak pada ketidakpercayaan majelis hakim MK dengan jawaban termohon.
"Kalau termohon tidak dapat membawa bukti yang akurat juga, kita memutusnya nanti kita enggak yakin dengan permohonannya enggak yakin termohon kacau, kita yakini KPU harus mengulang (pemilu)," tutur Arief.
Kemudian, Hakim Arief mengecek lebih lanjut perihal daftar alat bukti tersebut dan mengetahui bukti DA1 yang disebut-sebut kuasa hukum KPU merupakan bukti tambahan.
"Ini termohon bukti tambahan. Kamu itu menjebak hakim, maksudnya bukti tambahan. Ini profesor dikerjain master," ujar Arief sambil tertawa.
Seperti diketahui, MK kemarin ialah mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Jawab gugatan
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi. Untuk itu, Hasyim mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Hasyim menjelaskan banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di setiap provinsi, lantaran setiap provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.
"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak jika dibandingkan dengan daerah lain," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah.
Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya. "Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Siapa tahu, misalkan kronologinya yang sudah disusun awal masih mentah, kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi. (P-1)
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Menteri Maruarar didampingi Billy Mambrasar dan Kepala BPS Amalia Adininggar bertemu masyarakat Papua dan mengajak pengusaha properti muda Papua agar terlibat dalam program nasional itu.
Pelaksanaan TKA SD di Kepulauan Yapen, Papua, berjalan lancar. Kisah murid yang menyeberang laut demi ujian jadi bukti semangat pendidikan hingga pelosok.
Gagasan tentang konektivitas besar di Tanah Papua bukan gagasan lahir tanpa dasar, melainkan bagian dari mata rantai pemikiran para pemimpin Papua dari masa ke masa.
Kemenhut juga akan memediasi kedua perusahaan untuk membahas penataan batas persekutuan atau kemungkinan solusi lain termasuk lahan pengganti.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok yang curiga
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved