Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) hari ini mendengarkan 59 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon.
Ke-59 perkara PHPU Pileg 2019 tersebut berasal dari 11 provinsi yaitu, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Riau. Dari 59 perkara yang diperiksa MK hari ini 53 perkara dimohonkan oleh partai politik (parpol), 4 perorangan, dan 1 DPD.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Kembali Batas Waktu Penyerahan Alat Bukti
"Sehingga total KPU hari ini akan mengikuti sidang MK untuk 59 perkara," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari," di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Sama seperti hari-hari sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan tetap dilakukan dalam 3 panel yang berbeda. Komposisi hakim dalam tiap panel juga masih sama, yaitu panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel 2 dipimpin Aswanto, dan panel 3 dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna.
Berikut pembagian perkara di setiap panel. Panel 1 memeriksa 17 perkara dari 3 provinsi yaitu Jambi, Bangka Belitung, dan Riau. Panel 2 memeriksa 23 perkara dari 4 provinsi yaitu Sumsel, Kalteng, Bengkulu, dan Bali. Panel 3 memeriksa 19 perkara dari 3 provinsi yaitu Kalbar, NTB, dan Kalsel.
Setelah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya KPU akan bersiap untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu yang akan berlangsung 4 hari mulai tanggal 15-18 Juli 2019. Hasyim menuturkan KPU telah tuntas menyusun jawaban yang disusun berdasarkan permohonan para pemohon.
"Jawaban tertulis KPU sudah disampaikan terakhir Jumat seminggu yang lalu. Begitu pun dengan alat bukti juga sudah disampaikan. Tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan dua haru sebelum jadwal sidang," jelas Hasyim.
Baca juga: Soal Pidato, TKN: Mungkin Pak Jokowi Sampaikan Kriteria Kabinet
Hasyim melanjutkan, perbaikan-perbaikan jawaban KPU yang dibutuhkan tersebut secara bertahap telah diserahkan ke MK sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia mencontohkan, untuk sidang pendahaluan yang sudah berlangsung pada Selasa (9/7) maka KPU sudah menyerahkan perbaikan jawaban maksimal pada Kamis (11/2). Sesuai ketentuan 2 hari maksimal yang telah diatur oleh MK.
"Alat bukti juga secara bertahap, masing-masing daerah sudah menyampaikan lalu mengorganisir itu untuk dipersiapkan untuk disampaikan ke mahkamah," tegas Hasyim. (OL-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved