Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun penjara. Usia terdakwa yang sudah lanjut, 69 tahun, menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa juga telah melakukan permintaan maaf," kata hakim anggota, Kris Nugroho, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan ialah terdakwa dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah ketua majelis hakim, Joni, membacakan vonis, Ratna Sarumpaet beranjak dari kursi untuk menghampiri empat anak beserta cucunya yang hadir di barisan depan kursi pe-ngunjung sidang. Dia memeluk dan mencium satu per satu anaknya.
"Ini tentu vonis yang tidak sesuai dengan harapan," kata Ratna Sarumpaet seusai sidang.
Dia sebelumnya sempat berharap akan mendapat vonis bebas. Alasan Ratna, tuntutan jaksa penuntut umum dianggap masih pernyataan eksplisit.
"Benih-benih itu kan bahasa yang kamuflase sedemikian rupa. Hukum itu ada kepastiannya, tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia," ungkap Ratna.
Selanjutnya Ratna juga sempat meminta maaf kepada masyarakat dan media atas tindakannya menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ratna mengaku dirinya dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah vonis dijatuhkan.
"Jadi, kalau dua tahun, kita masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet kini mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai dengan yang diberikan majelis hakim.
"Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu tujuh hari ke depan," tukas Desmihardi. (Iam/X-11)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved