Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Sidang Pleidoi, Jokdri Sebut Tak Lakukan Perusakan Barang Bukt

M. Iqbal Al Machmudi
11/7/2019 22:11
Di Sidang Pleidoi, Jokdri Sebut Tak Lakukan Perusakan Barang Bukt
Joko Driyono membacakan pleidoinya dalam sidang di PN jakarta Selatan(Antara/Sigid Kurniawan)

MANTAN Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono menegaskan, dirinya tak pernah melakukan perbuatan perusakan dan penghilangan barang bukti yang membuatnya kini jadi terdakwa di persidangan.

Hal itu dibacakannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggelar sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) kasus perusakan dan penghilangan barang bukti, Kamis (11/7).

"Sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu. Dan saya sangat berharap, Yang Mulia Majelis Hakim membukakan pintu keadilan buat saya," kata Joko Driyono.

Dalam pleidoinya, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, juga menegaskan bahwa selama memimpin PSSI sebagai Plt Ketua Umum, ia telah membantu kerja Satuan Tugas Anti-Mafia Bola yang dibentuk Polri.

Baca juga : Pledoi Joko Driyono Digelar Hari Ini

"Yakni, untuk menjamin keadilan setiap warga negara. Saya juga percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan. Begitu pula sikap saya, yang saya tunjukkan dengan sangat kooperatif untuk membantu Satgas Anti-Mafia Bola dari Kepolisian," ujar Jokdri.

Karena kasus yang menjeratnya, Jokdri menyebut telah terhakimi di mata masyarakat karena ia kerap disebut sebagai mafia bola.

"Seolah saya lah aktor di balik perkara ini, Dan puncaknya adalah perkara yang menyeret saya ke persidangan ini," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya adalah tidak benar.

"Dahsyat, karena sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang bukti," terang Jokdri.

"Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya