Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama empat hari.
"Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga: KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti PHPU Pileg Pada 5 Juli
Sebanyak 250 gugatan sengketa Pileg DPR/DPRD dan 10 gugatan Pileg DPD yang diregister MK. Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan perkara di MK sebanyak 35 perkara. Ke-10 perkara DPD berasal dari 6 provinsi dengan rincian Sumatra Utara 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawasi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3 dan Papua Barat 1.
Berikut jadwal Sidang Pendahuluan sebagai berikut:
Selasa, 9 Juli 2019
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Papua
Rabu, 10 Juli 2019
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Provinsi Jawa Tengah
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi DKI Jakarta
5. Provinsi Banten
6. Provinsi Sulawesi Utara
7. Provinsi Lampung
8. Provinsi Sulawesi Barat
9. Provinsi Sulawesi Tengah
Kamis, 11 Juli 2019
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Maluku
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Provinsi Gorontalo
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Papua Barat
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Kalimantan Timur
Jumat, 12 Juli 2019
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi Kalimantan Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Kalimantan Barat
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Provinsi Kalimantan Tengah
7. Provinsi Bali
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Riau
11. Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber: Laman MK
(OL-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved