Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Partai Berkarya Bantah Gugat 2,7 Suara Dicaplok Gerindra

Insi Nantika Jelita
03/7/2019 13:37
Partai Berkarya Bantah Gugat 2,7 Suara Dicaplok Gerindra
Partai Berkarya(MI/Galih Pradipta)

KETUA DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang angkat bicara terkait polemik gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Nirman Abdurrahman soal perselisihan perolehan suara DPR dan tudingan Partai Gerindra mencaplok 2,7 juta suara milik Partai Berkarya.

Menurutnya, pimpinan Partai Berkarya, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen, tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang teregister di MK.

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tanda tangan. Kami minta MK memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik partai," ungkap Andi dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).

Baca juga: Partai Berkarya, Terbanyak Menggugat

Lebih lanjut, Andi menuturkan klaim Nirman Abdurrahman perihal pencaplokan 2,7 juta suara adalah hoaks dan tidak berdasar.

Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan dilaporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan.

"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar. Namun, gugatan di luar DPR RI yakni DPRD oleh LBH Berkarya di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi gugatan fenomenal di atas," jelas Andi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya