Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Prabowo dan Sandiaga telah memberikan pernyataan bahwa mereka menerima dan menghargai putusan MK. Hal itu diharapkan juga diikuti para pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 tersebut.
"Saya memberikan apresiasi luar biasa atas respon dan pernyataan Pak Prabowo dan Sandi yang menyejukkan. Saya berharap keputusan MK yang disambut positif oleh pasangan 02 itu juga diikuti pendukung-pendukung yang lain," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/6).
Bamsoet mengatakan, meski hingga saat putusan MK dibacakan masih banyak pendukung 02 yang turun ke jalan, ia yakin pada akhirnya mereka akan bisa menerima putusan MK dengan baik.
Baca juga: Erick Thohir Ajak Rakyat Indonesia Bersama Membangun Bangsa
"Tugas-tugas sekarang adalah bagaimana merekatkan kembali rasa persaudaraan kita. Sama seperti di Golkar, kita ribut tapi begitu ada yang kepilih ya sudah kita menyatu kembali dan saya berharap juga demikian," ujar Bamsoet.
Ia mengatakan bersyukur Prabowo memberikan pernyataan dengan baik dan tenang pascaputusan MK semalam. Hal itu dianggapnya melegakan dan mennghilangkan kekhawatiran berlanjutnya ketegangan politik.
"Pak Prabowo tadi malam kita patut bersyukur dan ini melegakan seluruh rakyat bahwa beliau legowo dan merangkul kembali membangun bangsa Indonesia bersama," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan bahwa putusan MK adalah hal yang final dan mengikat. Itu berarti semua proses pilpres telah usai.
"Saya meyakini dan menyadari tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Putusan MK inkraht dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain kecuali menerima hasil MK tersebut," tutup Bamsoet. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved