Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Soal Dalil Kecurangan TSM, MK: Kewenangan Bawaslu

Fachri Audhia Hafiez
27/6/2019 16:05
Soal Dalil Kecurangan TSM, MK: Kewenangan Bawaslu
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SALAH satu dalil yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dianggap keliru. Seharusnya, pembuktian tersebut ditangani oleh Bawaslu.

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Jika terjadi pelanggaran TSM, hal itu harus sudah terselesaikan di MK," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Manahan mengatakan sanksi pelanggaran TSM juga sudah diatur dalam peraturan Bawaslu. Namun, laporan mengenai pelanggaran TSM tidak sampai di Bawaslu.

"MK hanya dapat mengadil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," ucap Manahan.

Baca juga: Dugaan Intimidasi Berbaju Putih, MK: Dalil tidak Relevan
 
Manahan menyampaikan ada kekeliruan pada proposisi argumentasi yang seolah tidak ada jalur hukum untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Karena Bawaslu dinyatakan sebagai pihak yang mampu membuktikan pelanggaran TSM itu.
 
"Secara substantif, telah tersedia jalur hukum meski itu bukan dilaksanakan mahkamah oleh karena proposisi argumentasi pemohon keliru. Maka konklusi itu pelanggaran azas jujur dan adil dan azas demokrasi menjadi keliru," ujar Manahan.(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya