Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menyebut para pengunjuk rasa merupakan orang egois karena tidak memikirkan masyarakat lain. Ia pun meminta aparat berwajib untuk menindak tegas para pengunjuk rasa yang mendatangi sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres.
"Agar tidak merugikan rakyat dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata pria yang karib disapa Bamsoet di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).
Politisi Golkar itu menilai massa tersebut memiliki agenda-agenda tertentu yang sengaja melancarkan aksinya untuk memancing kekisruhan.
"Kami imbau dari gedung parlemen ini pihak berwajib agar bertindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Pascaputusan MK, TKN dan BPN Sudah Miliki Kesepakatan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres sekitar pukul 12.30 WIB. Menjelang putusan, massa mulai berdatangan menuju sekitar MK sejak pukul 07.00 WIB. Konsentrasi massa terbagi menjadi dua bagian yakni di area Patung Kuda dan sekitar depan gedung Kementerian Pertahanan yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis oleh aparat kepolisian. Lapis pertama, polisi menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.
Sebelumnya, kepolisian melarang adanya aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional. Larangan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika kericuhan pecah di depan gedung Bawaslu RI, 21-22 Mei.(OL-5)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved