Ahmad Fanani Terjerat Dana Kemah

Ferdian Ananda M
27/6/2019 10:05
Ahmad Fanani Terjerat Dana Kemah
Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera melakukan penyidikan terhadap tersangka Ahmad Fanani dalam kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 yang melibatkan PP Pemuda Muhammadiyah.

Fanani diduga telah menyalahgunakan dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia sebesar Rp1.752.663.153.

"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.

Meski demikian, Argo belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Ahmad Fanani sebab penyidik masih mempersiapkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," sebutnya.

Selain telah menetapkan tersangka terhadap Ahmad Fanani, polisi telah meminta keterangan dari Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Sekjen Pemuda Muhammadiyah Putra Batu Bara, mantan Sekretaris Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia Virgo Sulianto Gohardi, mantan Bendahara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia Fuji Abdurrohman, dan Syahputra serta dari pihak Kemenpora Abdul Latif terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kemenpora karena dituding menilap uang. Namun, Kemenpora mengembalikan cek Rp2 miliar itu. Alasannya, tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, pada 16-17 Desember 2017.

Kegiatan ini diinisiasi Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Masing-masing organisasi diberikan dana Rp2 miliar untuk menggelar acara tersebut.

Tidak tepat

Kuasa hukum mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron, mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani tidak tepat sebab seharusnya pihak yang bertanggung jawab Kemenpora

"Kami keberatan dengan penetapan tersangka Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang menjadi tersangka," kata Gufron.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan inisiatif Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan bersama dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Oleh karena itu, Ahmad Fanani ataupun Pemuda Muhammadiyah tidak pernah mengajukan kegiatan tersebut. "Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu ialah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," sebutnya.

Selanjutnya proposal pengajian akbar itu disetujui oleh Kemenpora. Namun, pertengahan jalan Kemenpora meminta untuk mengubah kegiatan menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau ya dibuka seluas-luasnya. Kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana itu," lanjutnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya