Penetapan Tersangka seusai Kampanye

MI
28/3/2019 11:50
Penetapan Tersangka seusai Kampanye
Ilustrasi Polisi(Ilustrasi)

POLISI berencana menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia seusai kampanye terbuka Pemilu 2019.

Pasalnya, ungkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKB Bhakti Suhendrawan, saat ini banyak personel kepolisian dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.

"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kita sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk diteliti," katanya di Jakarta, kemarin.

Bhakti menyebutkan semua saksi sudah selesai diperiksa. Hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irfannus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman yang belum diperiksa. "Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mangkir kemarin," ujar Bhakti.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan akan memanggil paksa Irfannus Rahman dan Muhammadiyah Fuji Abdurrohman jika kembali mangkir pada panggilan ketiga.

Pasalnya, mereka sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi. "Ya, kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas kita akan hadirkan dengan surat perintah pembawa (jemput paksa)," ujarnya.

Namun, Adi belum mengatakan kapan surat panggilan ketiga dikirimkan. Ia mengaku saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "

Nantilah. Kita fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara. Ketika itu sudah muncul dan nilainya sudah disepakati para auditor, kita akan tetapkan tersangka," tukas dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah.

Dua saksi itu ialah mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak dan Ketua Panitia Acara Kemah dan Apel Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

Kasus dugaan korupsi dana kemah telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi menduga ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.

Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena merasa dituding menilap uang.

Namun, pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya