Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hadapi Sidang Duplik, Ratna Sarumpaet Tiba di PN Jaksel

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 10:18
Hadapi Sidang Duplik, Ratna Sarumpaet Tiba di PN Jaksel
Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi putrinya Atikah Hasiholan saat tiba di PN Jaksel, Selasa (18/6).(MI/BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Sidang yang beragendakan jawaban tergugat atas gugatan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik Jumat (21/6) lalu.

Ditemani anaknya, Atiqah Hasiholah, Ratna tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengenakan kemeja bergaris biru. Ia terlihat berjalan memasuki gedung pengadilan.

Ratna hanya melambaikan tangan kepada awak media tanpa memberikan keterangan sedikitpun kemudian memasuki PN Jakarta selatan.

Sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna, pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," kata JPU Reza Murdani dalam persidangan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ratna Siap Bantah Replik JPU

Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan Ratna. Begitu juga bantahan Ratna telah membuat keonaran.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakini sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," terangnya.

Oleh karena itu, kata Reza, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum. Jaksa menuntut Ratna pidana penjara selama enam tahun.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oieh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi tidak berdasar sehingga harus ditolak," pungkasnya.

Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya