Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko berharap pertemuman Jokowi dan Prabowo Subianto sebagai dua pucuk pimpinan tokoh politik akan segera terwujud sebelum sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Ya harapan kita sih sebelum sidang MK (selesai), itu lebih bagus lagi sehingga suasana jadi sejuk. Kita semua masyarakat Indonesia sudah bosan dengan kondisi yang seperti ini, membosankan," kata Moeldoko di Bandung, kemarin.
Moeldoko yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku pihaknya sudah berupaya untuk terus melakukan pendekatan kepada Prabowo sebagai calon presiden nomor urut 02.
"Dan alhamdulillah pende-katan itu sedang berjalan dan sudah ada akses komunikasi, saling memahami, dan seterusnya, dalam sebuah negosiasi seperti itu hal yang biasa," ujar Moeldoko.
Dengan demikian, ia menduga pertemuan antara kedua tokoh tersebut akan segera terwujud. Hal itu, klaim Moeldoko, harapan seluruh masyarakat Indonesia.
Hingga kemarin sore, sidang perselisihan hasil pe-milu (PHPU) di MK sampai pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU hanya mengajukan satu ahli, tanpa saksi fakta.
Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 04.50 WIB sidang telah merampungkan pemeriksaan 14 saksi dan 2 ahli dari pihak pemohon. Hari ini, sidang lanjutan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak-pihak terkait.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung MK saat sidang putusan PHPU di MK yang dijadwalkan berlangsung 28 Juni mendatang. "Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta kemarin,
Menurut Dedi, pelarangan ini untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.
Meski begitu, kepolisian memberikan alternatif dengan mengizinkan elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan aspirasi agar dilaksanakan di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha, yang letaknya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. (Ant/Mir/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved