Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI Prabowo-Sandiaga, Agus Makmum, mengaku tidak mengetahui kehadiran pemilih yang disebutnya sebagai pemilih siluman ke tempat pemungutan suara (TPS).
Fakta itu terungkap saat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengkonfirmasi kesaksian Agus yang menyebut adanya pemilih siluman dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar.
"Saya tidak tahu keberadaan pemilih (siluman) yang ditanyakan apakah datang ke TPS atau tidak," ungkap Agus.
Dalam sidang tersebut, saksi fakta Prabowo-Sandi itu mengungkap kesaksian tentang temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta dalam Pilpres 2019.
Agus mengatakan temuan DPT tidak wajar itu meliputi permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kesamaan Nomor Kartu Keluarga (NKK), kesamaan tanggal lahir, hingga KK yang manipulatif atau nomornya tidak valid.
"KK manipulatif itu setelah kami cek ke lapangan ada DPT siluman," tutur Agus.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
Agus menjabarkan data hasil temuan DPT tidak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta.
"Jadi total ada data tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta," katanya.
Menurut Agus, jumlah kesamaan tanggal lahir itu tidak wajar dari data normal.
Merujuk keterangan dari ahli statistik, lanjutnya, jumlah data yang memiliki kesamaan tanggal lahir pada 1 Januari mestinya 520 ribu. Jumlah ini diperoleh dari total data 190 juta dibagi 365 hari dalam setahun.
Selain DPT tidak wajar berkode khusus, Agus mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi.
"Data itu harusnya diperbaiki karena kalau tidak menjadi rusak. Sehingga kami datang ke KPU dan kami katakan data ini jumlah tidak wajar namun mereka tetap bertahan dengan data yang dimiliki," tuturnya. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved