Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto memutuskan menarik sebagian alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil lantaran berkas tersebut belum terverifikasi.
"Ada lebih dari 30 kontainter lebih yang kami jadikan alat bukti. ini kami tarik. Terima kasih," kata Bambang, saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Bambang memperbaiki sebagian berkas yang diajukan. MK menemukan beberapa berkas tidak tersusun sesuai dengan hukum beracara di MK sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
MK kemudian memberikan waktu kepada tim Bambang untuk memperbaiki berkas hingga pukul 12.00 WIB. Bila melewati waktu tersebut, alat bukti itu tidak bisa diverifikasi dan disahkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Bambang mengatakan tidak akan menggunakan berkas yang belum terverifikasi hingga waktu yang ditentukan sebagai alat bukti di persidangan.
"Kalau yang belum tersusun seperti ini akan kami tarik. Ini untuk memudahkan mahkamah," ujar Bambang. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved