Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tim Hukum Prabowo Tarik 30 Kontainter Bukti yang Diajukan ke MK

Rahmatul Fajri
19/6/2019 10:58
Tim Hukum Prabowo Tarik 30 Kontainter Bukti yang Diajukan ke MK
Kotak-kotak kontainer plastik yang berisi alat bukti disserahkan tim hukum Prabowo-Sandi.(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto memutuskan menarik sebagian alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil lantaran berkas tersebut belum terverifikasi.

"Ada lebih dari 30 kontainter lebih yang kami jadikan alat bukti. ini kami tarik. Terima kasih," kata Bambang, saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Bambang memperbaiki sebagian berkas yang diajukan. MK menemukan beberapa berkas tidak tersusun sesuai dengan hukum beracara di MK sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim.

Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi

MK kemudian memberikan waktu kepada tim Bambang untuk memperbaiki berkas hingga pukul 12.00 WIB. Bila melewati waktu tersebut, alat bukti itu tidak bisa diverifikasi dan disahkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Bambang mengatakan tidak akan menggunakan berkas yang belum terverifikasi hingga waktu yang ditentukan sebagai alat bukti di persidangan.

"Kalau yang belum tersusun seperti ini akan kami tarik. Ini untuk memudahkan mahkamah," ujar Bambang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya