Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi

Putra Ananda
19/6/2019 10:51
Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.(Mi/Susanto)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mempertanyakan status ancaman saksi Prabowo-Sandi. Pertanyaan tersebut ditunjukkan langsung kepada Agus Maksum selaku saksi pertama yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.

"Apakah Anda menerima ancaman karena menjadi saksi di mahkamah?" tanya Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5).

Mendapat pertanyaan seperti itu, Agus Makmum langsung membenarkan dirinya mendapat ancaman namun tidak bisa menjelaskannya di hadapan hakim. Agus menjelaskan juga ancaman tersebut sampai ke pihak keluarga.

"Sebelumnya kami ada ancaman. Ancaman itu pernah sampai ke saya, keluarga saya. Ancaman pembunuhan," jawab Agus.

"Kapan dan siapa yang mengancam?" tanya Aswanto lagi.

"Kami tidak ingin sampaikan. Menurut saya, itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras. Ancaman terjadi pada April," jawab Agus.

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Siap Hadapi Saksi 02

Mendengar jawaban penolakan dari Agus, Aswanto lantas mengingatkan bahwa persidangan MK bertujuan mencari kebenaran yang materil. Jadi segala keterangan harus disampaikan terbuka di dalam persidangan.

"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan saat berikan sidang di MK. Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materiil," tutur Aswanto.

Aswanto mengingatkan setiap saksi yang hadir di MK wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan palsu diancam dengan pidana hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami, dan dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya MK bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa diancam maksimal 7 tahun penjara," papar Aswanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya