Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPU terlalu percaya diri dalam menjalani proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Bambang menilai sikap KPU tersebut terlihat dengan KPU hanya membacakan 30 halaman jawaban dari 300 halaman yang ada.
"KPU pede banget nih, bisa overconfidence cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin. Seolah-olah hakim paham 290 halaman lainnya atau 270 halaman lainnya," kata Bambang, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Padahal, kata Bambang, KPU sebagai pihak termohon belum mampu menjawab permohonan yang pihaknya telah ajukan. Maka dari itu, ia mempertanyakan sikap KPU tersebut.
"Pihak termohon, menurut kami, gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan," kata Bambang.
Baca juga: KPU Optimistis Bisa Patahkan Semua Dalil 02
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman membantah perihal pernyataan Bambang tersebut.
"Enggak, gak ada soal confidence atau overconfiden di sini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," kata Arief.
Arief menjelaskan pihaknya hanya membacakan 30 halaman dari berkas permohonan, lantaran akan menyita terlalu banyak waktu. Sehingga pihaknya mengambil strategi dengan membacakan ringkasan dan pokok penjelasan.
"Pada bagian eksepsi dan seterusnya itu kami nyatakan itu dianggap dibacakan. Jadi sudah tertulis lengkap sudah didetailkan jawabannya. Tidak didetailkan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami nyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan," kata Arief. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved