Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yusril: Sengketa Pilpres bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan

Antara
18/6/2019 11:57
Yusril: Sengketa Pilpres bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KETUA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza
Mahendra, menilai hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019, bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan.    

"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).    

Yusril mengatakan, persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia.    

Yusril kemudian mengatakan bahwa dua ayat al-Quran, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.    

Baca juga: TKN Yakin Putusan MK Berdasarkan Fakta di Persidangan

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.        

Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.

Yusril kemudian mengatakan, pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya