Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 yang beragendakan jawaban termohon. Puluhan ribu personel gabungan TNI-Polri diterjunkan guna mengamankan jalannya persidangan.
"Hari ini dikerahkan 13.747 personel gabungan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Harry mengatakan pihaknya akan menyebar personelnya ke sejumlah titik untuk pengamanan. Pihaknya siap bertindak tegas bila ada massa yang menggelar aksi di kawasan Gedung MK.
"Polri sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan lainnya. Kami imbau masyarakat dalam melaksanakan sidang MK ini ada aktivitas orang lain," ujar Harry.
Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya Kombes FX Surya Kumara menegaskan personel yang berjaga tidak akan menggunakan senjata api. Setiap komandan pasukan diminta mengecek setiap pasukannya.
Baca juga: KPU Bantah Tuduhan BPN Soal Penyerahan Kotak Suara di Swalayan
Setiap regu personel dipastikan telah ditempatkan di titik-titik vital. Pergerakan pengamanan dipastikan maksimal.
"Semua titik agar didokumentasikan optimal sehingga kalau ada kekurangan bisa jadi bahan evaluasi kita. Di dalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya, yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," ujar Surya.
Berdasarkan laman resmi MK, detail sidang hari ini ialah mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU); keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Hakim MK yang menangani jalannya sidang ini, terdiri atas Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Diketahui, permohonan pemohon yang disampaikan pertama pada 24 Mei 2019 berbeda dengan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019. Majelis hakim mempertimbangkan perbaikan pihak pemohon tersebut.
Sidang yang sedianya dilanjutkan Senin (17/6), terpaksa mundur menjadi hari ini. Sebab, pihak termohon, terkait dan Bawaslu terpaksa menyiapkan jawaban untuk permohonan pemohon yang telah diperbaiki. Padahal ketiganya hanya menyiapkan jawaban untuk permohonan pertama. (Medcom/OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved