Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang MK Hari Ini Agendakan Jawaban Termohon

Antara
18/6/2019 06:59
Sidang MK Hari Ini Agendakan Jawaban Termohon
Suasana sidang perdana perselisihan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6) yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Menurut laman resmi MK RI, sidang diagendakan mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6).

Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan jawaban mereka pada sidang lanjutan ini.

Sebelumnya, sidang lanjutan itu awalnya dijadwalkan pada Senin (17/6). Namun, MK memutuskan jadwal sidang menjadi Selasa (18/6) setelah KPU menyampaikan keberatannya karena adanya masalah teknis.

Baca juga: Tudingan Soal Data Siluman, KPU : Kita Akan Tangkis

Sementara itu, KPU menyatakan kesiapannya mengikuti sidang lanjutan dan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum BPN.

"Besok (Selasa) dijadwalkan sidang pada pukul sembilan pagi. KPU akan menyerahkan jawaban tertulis besok pagi sebelum sidang sekitar jam 8.30 WIB," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta, Senin (17/6).

Sebelumnya, saat sidang perdana Jumat (14/6), majelis hakim MK telah melaksanakan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon yaitu kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya