Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku telah memiliki alat bukti andalan yang mampu menunjukkan kecurangan yang terjadi di Pemilu Presiden (pilpres) 2019. Bukti tersebut akan disampaikan pada lanjutan persidangan sengketa gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, mengungkapkan alat bukti utama milik Prabowo-Sandi telah disiapkan bersamaan dengan alat bukti lain berupa dokumen C1 yang sudah dikumpulkan dari berbagai daerah di Indonesia. Dirinya mengklaim bahwa alat bukti yang sudah disiapkan akan membuktikan bahwa Pilpres 2019 berjalan penuh dengan kecurangan.
Baca juga: MK Masih Tunggu Tim Prabowo Lampirkan Bukti Fisik yang Kurang
"Bukti dominan itu C1, disamping itu ada lagi mungkin teman media nanti bisa dengar dalam persidangan alat bukti yang cukup wah. Ya nanti akan di sampaikan di persidangan itu akan ada alat-alat bukti yang cukup mencengangkan gitu," ungkap Dorel di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Dorel melanjutkan, bukti-bukti yang telah disiapkan secara eksplisit akan membuktikan mengapa ada perbedaan peghitungan suara hasil Pilpres 2019 versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dorel menyebut, Prabowo-Sandi juga akan menghadirkan bukti dalam bentuk video.
"Saya akan cek lagi apakah hari ini akan dihadirkan (bukti video).Tapi bukti bukti video itu udah banyak secara sistematis nanti kan kita sampaikan," paparnya.
Hari ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berencana mengantarkan bukti yang dinilai kurang oleh hakim saat sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu. Dorel menyebut, bukti yang akan diantarkan berjumlah 4 truk. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari pernyataan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan yang menyebut akan mengantarkan bukti sebanyak 4 truk. "Untuk yang hari ini kemungkinan 4 truk," tutur Dorel.
Empat truk yang hari ini rencananya akan dikirimkan ke MK tersebut berisi dokumen-dokumen C1 yang telah dikumpulkan menjadi alat bukti Prabowo-Sandi. Dokumen C1 tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Bali, dan Jogja. "Selanjutnya nanti menyusul yang bagian lain, jadi hari ini kita lengkapi dulu alat bukti yang masih kurang," tutur Dorel.
Dorel mengaku penyerahan bukti ke MK harus dilakukan secara bertahap. Saat ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi masih melakukan proses fotokopi penggandaan alat bukti yang belum selesai.
Baca juga: KPU Sesalkan Sikap MK Terima Perbaikan Gugatan 02
"Kendalanya yang pertama adalah proses pengfotokopian ini atau penggandaan ini kan memerlukan ketelitian dan ke hati hatian ya, tentu kita harus menyampaikan yang bener bener cermat dan kita teliti lagi agar alat bukti itu tidak tumpang tindih," jelasnya.
Namun, kendati demikian Dorel memastikan Prabowo-Sandi akan tetap menyerahkan 12 truk alat bukti ke MK. "Kita tetap akan menyerahkan keseluruhan seperti yang sudah disampaikan dalam persidangan kemarin. Ini kita terus berkoordinasi dengan MK," ungkapnya. (OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved