Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Lapangan, Abdullah Hehamuhua, menyatakan unjuk rasa untuk mengawal sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan dihadiri 2.000 orang.
2.000 orang tersebut berasal dari berbagai aliansi, salah satunya berasal dari Alumni 212. Massa diperkirakan hanya berasal dari Jabodetabek.
Baca juga: Alumni UI Turut Mengawal Sidang Perdana MK
"Massa yang hadir dari GNPF, FPI, dari Alumni 212, dan dari beberapa kelompok alumni mahasiswa," kata Abdullah Hehamuhua di patung kuda jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dalam agenda yang yang direncanakan, massa tidak diagendakan untuk melakukan salat Jumat di area patung kuda dan memilih untuk salat di masjid terdekat.
"Tidak ada rencana salat Jumat bersama, karena tempatnya tidak memungkinkan. (Salat) di masjid terdekat, selesai salat kembali lagi sampai pukul 17.00 WIB," tandasnya.
Diketahui, pihak kepolisian memberikan izin untuk unjuk rasa pada pukul 18.00 WIB.
"Diberi waktu sampai pukul 18.00 WIB tapi diperkirakan membubarkan diri pukul 17.00 WIB saja sudah bubar," imbuhnya. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved