Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Tegaskan Penutupan Jalan bukan untuk Halangi Publik

Melalusa Susthira K
13/6/2019 13:23
MK Tegaskan Penutupan Jalan bukan untuk Halangi Publik
Petugas berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

SEHARI menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres, kondisi pengamanan di luar maupun di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tampak terus disiagakan.

Menurut Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan esok hari, Jumat (14/6).

Namun, Fajar meminta agar publik tidak menafsirkan penutupan jalan tersebut sebagai suatu upaya untuk menghalang-halangi publik menjangkau MK.

"Jadi besok sekitarnya mungkin karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan. Jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu," ujar Fajar di Gedung MK, Kamis (13/6).

Baca juga: Dishub DKI Dukung Rekayasa Lalu Lintas untuk Pengamanan MK

Menurut Fajar, dilakukannya penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas tersebut semata-mata demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan sengketa hasil pilpres yang akan diputus pada 28 Juni mendatang.

"Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," imbuh Fajar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat meninjau pengamanan di Gedung MK, beberapa hari lalu, menyebutkan lamanya waktu penutupan jalan ataupun rekayasa lalu lintas akan sangat bergantung pada situasi dan dinamika yang akan terjadi di lapangan.

"Kita sudah siapkan semuanya pengamanan. Kita lihat dinamika perkembangannya, bagaimana situasinya," ujar Gatot, Selasa (11/6). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya