Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Pastikan Kasus Ratna Sarumpaet Berlanjut

M Iqbal Al Machmudi
07/6/2019 19:15
Polda Pastikan Kasus Ratna Sarumpaet Berlanjut
Ratna Sarumpaet(MI/Bary Fathahilah)

POLDA Metro Jaya (PMJ) akan terus memeriksa dan menyelidiki aktor penyebar berita bohong atau hoaks yang melibatkan aktivis Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus Ratna tidak akan berhenti di Ratna saja melainkan akan terus dikembangkan.

"Tentunya penyidik yang akan mengembangkan ya. Kita tunggu saja penyidik karena banyak kasus juga yang sedang ditangani," kata Argo Yuwono di PMJ, Jumat (7/6).

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan 17 Tokoh Nasional ke Bareskrim Polri

Pemanggilan terhadap pemeriksaan selanjutnya tentunya terkait dengan para tokoh yang terlibat menyebarkan berita bohong tersebut.

"Ya, tentunya yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong juga ada. Tapi penyidik nanti yang akan melihat," ujar Argo.

Baca juga: Dianggap Sebar Hoaks, 12 Nama Dilaporkan

Argo juga mengatakan buka celah untuk memeriksa wakil ketua DPR RI Fadli Zon.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara saat persidangan pembacaan tuntutan, Selasa  (28/5/2019).

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya