Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem melaporkan dana kampanye pemilihan umum 2019 sebesar Rp259 miliar. Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 di kantor KPU, jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat yang telah diperiksa oleh kantor akuntan publik Haryono, Junianto & Asmoro.
Dari Rp259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, terdapat Rp177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar Rp80 miliar berasal dari keuangan dan kas partai. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
Baca juga: Pakar: Ajakan Referendum adalah Bentuk Upaya Makar
Bendahara Umum partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab NasDem yang diamanatkan oleh UU pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat," kata Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali yang juga menjadi Caleg terpilih partai NasDem dari Daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pelaporan ini juga hendaknya bisa diakses publik, agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses melihat bagaimana demokrasi kita berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
"Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar Rp4-5 miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal 3 pertemuan setiap harinya," tutup Ali. (OL-6)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved