Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK) peserta Pemilu 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, sampai dengan saat ini sedang dilangsungkan penyerahan dokumen hasil audit oleh petugas KAP kepada staf KPU untuk dilakukan pemeriksaan.
"Di bawah kan sekarang auditor sedang menyerahkan kepada KPU, nah setelah diserahkan kepada KPU, nanti siang jadwalnya kita serahkan kepada peserta pemilu," ujar Arief pada Jumat (31/5).
Baca juga: Golkar Optimistis Koalisi Jokowi Kuasai 80% di Parlemen
Arief mengatakan, penyerahan hasil audit dari KPU kepada peserta Pemilu 2019 tersebut akan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan bahwa hasil audit oleh KAP tersebut berisi mengenai kepatuhan dana kampanye.
"Terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak, sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak," papar Arief.
Acara yang sebelumnya diagendakan akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB tersebut dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI. Dialihkan, ke Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU RI, dikarenakan di ruang tersebut sedang dilangsungkan persiapan KPU untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Selain hasil audit, LDK diserahkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hasil audit juga akan diserahkan kepada perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU Provinsi/KIP Aceh. (OL-6)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved