Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut aktivis Ratna Sarumpaet dihukum 6 tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin. Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Bahwa sepanjang persidangan telah didapatkan fakta-fakta. Tidak dapat ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan," kata jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan wajah oleh Dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Hal yang memberatkan, di antaranya Ratna Sarumpaet merupakan orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik.
Perbuatan Ratna Sarumpaet menimbulkan keresahan. Selain itu, Ratna berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta pernah dihukum. Hal yang meringankan ialah Ratna telah meminta maaf.
Seusai sidang, Ratna Sarumpaet menuding tuntutan itu politis. "Dasarnya emang enggak jelas. Saya kan sudah bilang enggak ada yang masuk pasalnya, tapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong ini politik. Bagaimana menjalankannya secara politis, menjelaskanya secara politis aku enggak tahu," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar bohong kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung, bahwa dia dianiaya. Selanjutnya, Prabowo didampingi Amien Rais dan lainnya menggelar konferensi pers untuk mengecam penganiayaan terhadap Ratna. (Iam/P-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved