Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS, Ratna Sarumpaet, menilai tuntutan penjara 6 tahun terhadap dirinya tidak jelas dan hanya dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan dasar hukum yang dituntut berbau politik.
"Dasarnya emang tidak jelas. Saya kan udah bilang, tidak ada yang masuk pasalnya tapi dipaksakan. Dari awal saya udah ngomong ini politik," kata Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca juga: Tuntutan Dinilai Berlebihan, Pengacara Ratna Ajukan Pledoi
Ratna juga menilai tuntutan yang diajukan Jaksa berbau kebohongan. Kebohongan yang dimaksud Ratna, ialah cuitan Twitter yang dianggap keonaran.
"Gimana tuh banyak bohongnya di awal udah pakai ayat-ayat suci (tuntutan), terus di belakang dia bohong juga. JPU udah tahu bahwa onar itu bukan Twitter, tapi dia maksa juga. Mereka (JPU) memaksakan," ujar Ratna Sarumpaet.
Ia juga menilai keributan yang berada di Twitter bukan termasuk keonaran, sehingga ia membandingkannya dengan keonaran yang terjadi pada aksi 22 Mei lalu.
"Apa yang terjadi tanggal 21,22, dan 23 Mei itu keonaran. harus ada darah. Itu kan harus dibaca dong di buku (tuntutan). Ini mereka menyimpulkan bahwa Twitter adalah keonaran juga padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan ya seperti yang terjadi di Petamburan," paparnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratna juga tak permasalahkan tuntutan 6 tahun oleh JPU tetapi ia merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbola atau dibesar-besarkan dan terlalu di dramatisir.
Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ratna terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved